KlikNusa | Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus blokir situs judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.
“10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” ujar Kabid Humas.
Namun demikian polisi belum mengungkap identitas tersangka.
Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A.
Sedangkan identitas 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.
“Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil,” jelas dia.
Sebelumnya, polisi menyita uang senilai miliaran rupiah dari dua orang tersangka inisial MN dan DM.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 Miliyar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).
Dua orang tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.
Dia membeberkan, Polda Metro Jaya dalam kasus ini menerbitkan dua orang daftar buron yakni A dan MN.
Dari hasil penelusuran keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.
“Atas kerja keras tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN,” ujar dia.
Wira menerangkan, MN pun menjalani interograsi.
Kemudian muncul nama baru inisial DM yang juga ditangkap pada hari yang sama.
MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap.
“Di mana MN ini adalah yang menyetorkan uang atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ujar dia.
Rupanya, MN dalam menjalankan aksinya turut dibantu oleh DM.
“DM berperan membantu kejahatan saudara MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan,” ucap dia.
Kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AB)