MAKASSAR – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Hari ini, Selasa (10/12/2024), telah diperiksa 1 orang saksi dan ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka, yaitu RAH. Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 An Tersangka RAH.
Tim Dokter dari Dinkes Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dinyatakan sehat, sehingga tindakan penahanan dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Mengenai modus operandi tersangka, dijelaskan bahwa RAH selaku Mantri Bank BRI melakukan penyimpangan dengan melakukan Topengan. Topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, namun pencairan uangnya dikuasai oleh orang yang bukan nasabah tersebut. RAH diketahui telah memuluskan “Topengan” sebanyak 19 nasabah, dengan jumlah uang sebesar Rp.899.188.820.
RAH juga diketahui memuluskan “Tempilan”. Tempilan mirip seperti Topeng, namun pihak yang namanya dipakai untuk mengajukan kredit mendapat sebagian manfaat dari pencairan uang. RAH memuluskan Tempilan 56 nasabah, dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594.
Selain Topengan dan Tempilan, RAH juga diketahui telah menyalahgunakan angsuran pelunasan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669, angsuran pinjaman sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600, dan simpanan nasabah shl sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp953.830.000.
Bahwa atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RAH juga melanggar ketentuan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kajati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.(bc)