SUMSEL – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang,” sebut Vanny
Lanjutnya, upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
“Bahwa AL NAURA KARIMA PARAMESTI BINTI ALAMSYAH NAS (AL) sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri palembang yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP,” sebut Vanny.(Bc)