PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, aset yang disita berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Adapaun aset yang disita dari sebidang tanah di lokasi adalah 1 bidang tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian ikut juga disita 1 bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
“Dalam penyitaan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A. Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan,” terang Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilis yang diterima bhinekanews.id.(bc)