HeadlineHukum

Polisi Tangkap 11 Pelaku Penyerangan Warga Selambo, 3 Orang Buron

×

Polisi Tangkap 11 Pelaku Penyerangan Warga Selambo, 3 Orang Buron

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyerangan atau pengeroyokan warga di jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara pada Senin (21/10/2024) dini hari.

“Sore hari ini saya menjelaskan soal keributan yang terjadi di Selambo desa Amplas yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan saat menyampaikan rilis di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/10/2024).

Atas pengungkapan itu, Whisnu memberikan apresiasi kepada para penyidik yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.

“Sebelumnya saya selaku Kapolda memberikan apresiasi yang sangat besar dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polrestabes Medan yang dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan atau pengeroyokan secara bersama-sama,” jelas Whisnu.

Ia mengungkapkan, akibat penyerangan itu ada 2 orang warga meninggal dunia dan

“Ada dua korban jiwa, yang pertama BS (52) mengalami luka bacok dan AD (17) akibat luka tembak pada bagian dada menembus jantung yang mengakibatkan pembuluh darah pecah,” ulasnya.

Mendengar kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek segera meluncur ke lokasi guna menenangkan situasi.

“Dari situ para penyidik Polrestabes Medan melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari para saksi diperoleh informasi bahwa pada hari Senin (21/10), para penyerang ini yang sebagian dilakukan oleh oleh geng Neleng dan beberapa kawannya,” bebernya.

Para penyerang yang berhasil ditangkap sebanyak 11 orang, antara lain masing-masing berinisial FS (23), MWS (20), RMS (15), MTA (21), MF (21), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17), AS (17). Sedangkan 3 orang lainnya BG, MRF dan JB masih DPO (daftar pencarian orang).

“Salah seorang pelaku, MTA (21) merupakan ketua geng motor Neleng. Dia juga warga binaan dengan status pembebasan bersyarat,” ungkapnya.

Selain para pelaku, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan turut mengamankan barang bukti yang digunakan pada saat pengeroyokan atau penyerangan. Yakni 3 pucuk senapan angin, 1 pucuk air softgun, 1 bilang parang bergerigi, 2 unit sepeda motor, 1 kayu panjang, 1 panjang besi, 6 buah anak panah, 1 tongkat pemukul baseball, 1 pompa pengisi senapan angin, 2 alat pemanah, 2 bilah pedang, dan sekotak peluru angin.

“Barang bukti yang digunakan pada saat pengeroyokan turut kami amankan dan saat ini tersusun di depan kita sore hari ini,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan tes urine rata-rata para pelaku menggunakan narkoba jenis ineks sehingga melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Medan.

“9 orang terbukti menggunakan narkoba,” katanya.

“Jadi tidak salah jika saya selalu bertindak tegas, menginstruksikan kepada jajaran untuk memberantas peredaran narkoba. Polri tidak akan tinggal diam, Jadi jangan macam-macam terhadap keamanan dan ketertiban di Sumut kita akan keras dan tegas,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan masih terus mencari otak pelaku.

“Kami masih konsen menangani kasus ini demi mengungkap pelaku intelektual,” ucapnya.

Gidion masih mengungkapkan jika pengeroyokan tersebut berawal dari konflik agraria.

“Konflik agraria, para pelaku utama sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Bj)