Nasional

Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jampidum Pastikan Hukuman Maksimum Pengedar dan Bandar Narkoba

×

Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jampidum Pastikan Hukuman Maksimum Pengedar dan Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan akan meminimalisir penggunaan instrumen pemenjaraan bagi pengguna narkoba melalui kebijakan keadilan restoratif. Namun akan menggunakan tuntutan berat dan maksimal bagi bandar dan pengedar narkoba dengan tuntutan seumur hidup dan pidana mati. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkoba Cipinang Jakarta Timur, Kamis (10/10/2024).

Kunjungan itu selain melihat fasilitas dan program pembinaan di lapas, jampidum juga ingin melihat langsung dampak kebijakan keadilan restoratif terhadap pengurangan beban kapasitas lapas. Kunjungan Asep yang juga masih merangkap sebagai Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM tersebut, disambut oleh Kepala Lapas Fonika Afandi.

Fonika saat berbincang-bincang dengan Jampidum kemudian melaporkan bahwa saat ini jumlah warga binaan mereka totalnya 2.751 orang. Dari semua penghuni, 60 persen terpidana perkara narkoba. Dari 60 persen terpidana perkara narkoba, separuhnya masuk kategori pengguna narkoba.

Sebanyak 2.751 penghuni Lapas Cipinang tersebut diamankan 120 orang sipir. Dengan tiga shif kerja dan satu shif libur, maka setiap hari semua penghuni diawasi 30 sipir setiap shif kerja. Artinya satu sipir mengawasi lebih dari 90 orang warga binaan.

Saat membahas warga binaannya, Fonika juga sempat bercerita soal kasus yang tergolong tragis. Yaitu kisah seorang warga binaan yang berprofesi sebagai ojek online. Ia dihukum penjara karena mengantarkan pesanan serupa makananan tapi berisi narkoba.

Menanggapi laporan Fonika dan jajarannya tersebut, Asep menyebut kebijakan keadilan restoratif yang saat ini diterapkan kejaksaan. Selain mengakomodasi hukum progresif yang menganut pemenjaraan bukan satu-satunya mekanisme menyelesaikan perkara, salah satu dampak yang diharapkan dari kebijakan keadilan restoratif adalah mampu mengurangi over kapasitas setiap lapas.

“Salah satu tujuan kunjungan saya ini, sebagai Jampidum ingin melihat langsung kondisi di Lapas Khusus Narkoba ini,” ujar Asep.

Asep dalam kesempatak itu mengatakan akan berupaya meminimalisir instrumen pemenjaraan penyelesaian perkara pengguna narkoba. Namun ia juga mengatakan sebagai Jampidum akan melakukan penuntutan maksimal bagi bagi bandar dan pengedar. Ia juga menceritakan dalam tiga bulan ini ia sudah menandatangani tuntutan maksimal yaitu pidana mati.

Setelah menerima laporan Fonika, Asep kemudian langsung mengunjungi fasilitas-fasilitas pembinaan lapas. Mulai fasilitas keterampilan seperti mengukir, membordir dan membuat kue dan makanan, Asep juga mengunjungi fasilitas kesehatan.

Dalam kunjungan ke fasilitas-fasilitas tersebut, Asep selalu berbincang-bincang dengan penghuni lapas tanpa risih. Ia menanyakan kepada penghuni mulai nama sampai mengapa ia dihukum di Lapas Khusus Narkoba Cipinang.

Salah satu perbincangan tersebut, adalah ketika ia bertemu penghuni yang divonis 5 tahun dan hukuman subsiadair denda dua bulan. Napi tersebut sudah menjalani hukuman 5 tahun dan tinggal menjalani hukuman subsidair denda dua bulan.

Kepada napi tersebut, Asep menasehatkannya agar tak mengulangi lagi perbuatannya setelah bebas nantinya. Ia juga mengingatkan bahwa kejaksaan akan menerapkan tuntutan maksimum bagi bandar dan pengedar.

“Gunakan keterampilan yang dipelajari di lapas untuk mencari penghidupan. Jangan terlibat kejahatan narkoba lagi,” ujarnya.

Asep kemudian meminta Direktur Narkoba Kantor Jampidum Wahyudi yang mendampingi Asep saat berkunjung ke Lapas Cipinang untuk menjelaskan kebijakan penuntutan kejaksaan terhadap perkara peredaran narkoba. Wahyudi kemudian mengulangi pernyataan Jampidum bahwa selama tiga bulan terakhir kejaksaan menuntut maksimum 90 perkara terkait peredaran narkoba.

“Jangan ulangi lagi. Jangan mengedarkan narkoba setelah bebas. Tuntutan jaksa pasti maksimum. Bayangkan jika anakmu atau keluargamu yang menjadi korban narkoba. Sangat merusak,” ujarnya, yang dijawab napi tersebut, “Iya Pak.”

Jampidum Asep N Mulyana berfoto dengan Kalapas Fonika Affandi usai berkunjung ke Lapas Cipinang.

Kunjungan singkat Jampidum sejak pukul 10.30 WIB tersebut diakhiri dengan sholat berjamaah dzuhur bersama napi penghuni Lapas Cipinang.(Bc)