News

Bapak dan Anak Ditangkap Usai Bunuh Tetangga

×

Bapak dan Anak Ditangkap Usai Bunuh Tetangga

Sebarkan artikel ini
Bapak dan anak diamankan karena diduga bunuh tetangga

Medan – Bapak dan anak di Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi usai membunuh tetangganya, Matius Ginting (44) hingga tewas bersimbah darah. Kasus penganiayaan disertai penikaman berujung maut ini terjadi di Kedai Gomblo Jalan Bandar Meriah, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Jumat (3/1/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya petugas Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi adanya korban penikaman sedang berada di RS Bethesta, Jalan Medan-Binjai Km 10,8. Mendapat informasi itu, petugas bergegas meluncur ke rumah sakit dan melihat korban sudah meninggal dunia.

Kata Kapolres, salah seorang saksi mengungkapkan mendengar suara keributan dan melihat banyak orang berlarian ke arah lokasi kejadian. Pada saat mendatangi TKP, saksi melihat korban sudah di dalam parit dengan kondisi berlumuran darah bersama pelaku Bakti Kaban.

“Korban meminta tolong kepada saksi untuk membawanya ke klinik. Namun, saat hendak membawa korban, saksi mendengar ucapan dari pelaku E yang mengancam ‘kau tunggu di sini ya, biar kuambil parangku’. Setelah pelaku pergi, saksi lalu membonceng korban membawa ke klinik,” kata Gidion Arif kepada Medan Pos, Senin (6/1/2025).

Setibanya di klinik ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RS Bethesda. Naas, setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Polsek Sunggal yang telah menerima laporan dari keluarga korban kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan mendatangi rumah pelaku. Akan tetapi, para pelaku sudah melarikan diri dan rumah mereka dalam keadaan kosong.

“Setelah diselidiki pelaku bersembunyi dengan menyewa salah satu kamar di penginapan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengepungan di tempat penginapan tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan dan mengamankan ke tiga orang dari dalam kamar,” ujarnya.

“Awalnya kita amankan tiga orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam yang ditetapkan sebagai tersangka dua orang. Sementara yang satu lagi dipulangkan karena tidak cukup bukti,” pungkasnya dikutip dari Medan pos.

Terhadap ke dua tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 338 jo 340 sub 315 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti dua bilah pisau dan satu unit handphone. Kini, ke dua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal. (red)