HukumNews

Kejati Sumut Didemo TERKAMS di Hari Anti Korupsi : Usut Dugaan Pelanggaran PT Hexa Setia Sawit

×

Kejati Sumut Didemo TERKAMS di Hari Anti Korupsi : Usut Dugaan Pelanggaran PT Hexa Setia Sawit

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) digeruduk massa pendemo terkait tidak transparan dan lambatnya penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat ke instansi berlogo timbangan tersebut.

Aksi massa yang tergabung dalam LSM Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (TERKAMS) ini digelar bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024), di depan Kantor Kejatisu, Jl AH Nasution, Medan.

Massa membawa spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman atas lambatnya penanganan laporan.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mempertanyakan berbagai laporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejatisu, namun bertahun-tahun belum ditindaklanjuti.

“Kami meminta Kejatisu mengusut tuntas pengaduan soal dugaan tindak pidana korupsi pengemplangan pajak PT DNS di Palas dan pelanggaran undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” seru Koordinator Aksi, Rinaldi SKom dalam orasinya.

Kemudian, pihaknya juga mendesak pengusutan atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2023 di Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Begitu juga terkait laporan dugaan korupsi PPDB di Madrasah Aliyah Negeri 2 Medan Tahun Anggaran Tahun 2024, agar segera dituntaskan Kejatisu secara transparan.

Selanjutnya, massa juga mempertanyakan pengusutan laporan terkait dugaan pelanggaran perkebunan oleh PT Hexa Setia Sawit.

“Kami meminta Kejatisu segera mengusut tuntas pengaduan terkait pelanggaran pidana perkebunan di Desa Gunung Manaon 1 Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara oleh PT Hexa Setia Sawita,” kata Ketua Umum DPP LSM TERKAMS, Samsul Bahri yang turut menyampaikan orasi.

Samsul Bahri mendesak Kejatisu agae memerintahkan PT Hexa Setia Sawita memberikan Hak Plasma kepada masyarakat sesuai UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami meminta agar Kejatisu mengentikan segala aktifitas di areal PT Hexa Setia Sawita Kecamatan Portibi, Padanglawas Utara,” sambungnya.

Massa kemudian mendesak agar Kejatisu menangkap dan mengadili aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka laporkan.

Dalam orasinya, Samsul juga mendesak Kejatisu melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di seluruh Kejari wilayah hukum Kejatisu.

“Kami juga meminta Jamwas Kejagung RIZ melakukan inspeksi ke Kejatisu. Karena kami menilai Kejatisu tidak menunjukkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.

Di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, massa juga mendesak Jaksa Agung mengevaluasi kinerja Kajatisu.

“Mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajatisu, dikarenakan dinilai gagal dalam menekan angka korupsi di Sumut. Karena selama kepemimpinan Kajatisu saat ini, Sumut selalu mendapatkan prestasi kategori 5 besar provinsi terkorup!,” tegas Samsul.

Usai berorasi sekitar 1 jam, perwakilan massa akhirnya diterima perwakilan Pidsus Kejati Sumut, Joice Sinaga.

Kepada pengunjuk rasa, ia mengatakan bahwa laporan-laporan yang disampaikan sudah ditindaklanjuti.

Mendengar jawaban itu, massa unjuk rasa mengaku tidak percaya dan kecewa

“Karena setiap kami mempertanyakan laporan yang disampaikan di Kejatisu, selalu dikatakan masih diproses,” ucap mereka kecewa.

Setelah melalui perdebatan alot, massa akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan berunjuk rasa kembali jika laporan yang sudah mereka sampaikan tidak juga ditindaklanjuti. (Red)