HukumNews

Penjelasan Kapolrestabes Medan Soal Tahanan Diduga Dianiaya

×

Penjelasan Kapolrestabes Medan Soal Tahanan Diduga Dianiaya

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, angkat bicara terkait dugaan tahanan yang diduga menjadi korban penganiayaan saat mendekam di dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

“Kita masih menunggu korban Salman Alfaris Siregar pulih karena masih mendapat perawatan di rumah sakit. Setelah dinyatakan sembuh nanti akan diminta keterangannya,” katanya, Rabu (5/2).

Gidion mengakui, kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan Polrestabes Medan masih dalam proses penyelidikan mengingat korban belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik.

“Nanti setelah korban pulih penyidik akan meminta keterangannya,” akunya singkat.

Seperti diketahui, seorang penghuni sel Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan bernama Salman Alfaris Siregar kritis harus menjalani perawatan setelah mengaku dianiaya orang yang belum diketahui identitasnya.

Atas kejadian ini, istri korban, Mayang Sari, membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/114/I/2025/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Januari.

Kuasa hukum keluarga korban, Tuseno mengungkapkan Salman Alfaris Siregar merupakan pengusaha toko barang bangunan yang berada di Kota Medan.

Dia menjalin kerjasama dengan distributor seperti keramik dan sebagainya dengan sistem barang laku terlebih dahulu, baru dibayar ke distributor.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah barang laku terjual, namun korban tak bisa melunasinya ke distributor karena kondisi tokonya lagi pasang surut. Karena itu, korban disomasi hingga akhirnya berujung dilaporkan ke polisi.

“Sehingga ada beberapa barang yang habis, namun pembayarannya tersendat. Dalam hal ini kita disomasi dan diminta melakukan pembayaran, namun kita tidak sanggup sehingga berujung laporan polisi,” sebutnya.

Pihak kuasa hukum telah menyampaikan ke penyidik yang menangani kasus ini merupakan kasus perdata, bukan pidana. Namun penyidik berkeyakinan kasus yang dilaporkan merupakan pidana sehingga akhirnya korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sehari setelah ditahan, Tuseno sempat meminta supaya penahanan ditangguhkan tetapi ditolak penyidik Polrestabes Medan.

“Kita sudah sampaikan kalau kasus ini perdata, namun penyidik mengatakan ini pidana. Satu hari setelah ditahan meminta supaya ditangguhkan, tapi tidak diizinkan,” ungkapnya.

Tuseno menerangkan, kliennya ditahan sejak 21 Januari lalu dalam kasus tuduhan penipuan dan penggelapan. Saat ditahan, kondisi korban sehat tanpa ada keluhan sakit apapun. Akan tetapi kurang lebih delapan hari ditahan, korban dikabarkan kritis setelah polisi mengubungi keluarganya.

“Korban dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan karena sakit yang dideritanya diduga akibat penyiksaan saat berada didalam sel tahanan,” pungkasnya dikutip dari waspada. (red)