MEDAN – Polrestabes Medan menangkap seorang lagi terduga pelaku pembunuhan terhadap mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.
“Benar, seorang lagi terduga pelaku pembunuhan Andreas Sianipar sudah ditangkap subuh tadi di Binjai. Inisialnya F,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif, Kamis (2/1/2025).
Gidion menjelaskan, peran terduga pelaku F ikut menganiaya korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal sebelum korban meninggal.
Terhadap F hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, dalam kasus penyekapan yang berujung pada pembunuhan terhadap mantan TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku.
Ketiga tersangka yang saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Medan tersebut adalah, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kec.Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kec.Sunggal, Kab.Deliserdang.
Peran tersangka CJS saat itu menjemput korban. Sedangkan MFIH (25), dan FA (37) ikut menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya disana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Dengan ditangkapnya seorang lagi tersangka berinisial F, Polisi telah menggulung semua pelaku dugaan kasus penculikan, penyekapan yang berujung pada pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar. (Red)