Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mencatat jumlah klaim pembayaran yang telah dikeluarkan dari Januari hingga Desember 2024 mencapai senilai Rp3,22 triliun.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien di Medan, Selasa, mengatakan pembayaran senilai Rp3,22 triliun tersebut merupakan klaim dari 241.544 kasus dari semua program.
Seperti Program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Sementara beasiswa yang telah ditunaikan sebesar Rp31,93 miliar untuk 7.546 anak,” katanya.
Klaim terbesar yakni Program JHT sebanyak Rp2,61 triliun, disusul klaim program JK Rp328 miliar, klaim program JKK Rp159 miliar, klaim program JP Rp99 miliar dan klaim program JKP sebesar Rp15,5 miliar.
Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan, ada skema baru pada saat pelaporan kecelakaan kerja per 1 Januari 2025 yakni tentang pembaharuan pada sistem PLKK (Pusat Laporan Kecelakaan Kerja).
Adapun kendala selama ini yang dirasakan adalah klaim dilakukan secara manual ke kantor cabang.
Pelaporan belum tersistem dan harus meminta manual ke perusahaan dan seluruh proses yang dilakukan oleh PLKK belum termonitor dan terekam dalam aplikasi.
Per Januari 2025, pelaporan kecelakaan kerja hingga pembayaran tagihan kepada rumah sakit dilakukan secara terintegrasi melalui satu sistem yakni e-PLKK (electronic Pusat Layanan Kecelakaan Kerja).
Melalui sistem e-PLKK tersebut akan mengintegrasikan proses sejak tenaga kerja tersebut terdaftar, pemeriksaan kelayakan peserta, pelaporan kecelakaan kerja, pencatatan biaya, penagihan atas biaya pelayanan Kesehatan yang telah diberikan, daftar pengajuan layanan dapat diakses hanya melalui satu pintu.
“Untuk alur pengajuan klaim JKK masih sama seperti pada proses sebelumnya, namun saat ini proses pemeriksaan dan pengecekan manual sangat diminimalisir sehingga harapannya
dapat mempersingkat dan mempercepat alur proses layanan kepada peserta,” katanya.
Ia menjelaskan pembaharuan terhadap sistem itu juga adalah bentuk adaptasi BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan – tantangan digital yang saat ini berkembang pesat.
Serta dapat mempermudah para peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh layanan dengan tetap menerapkan prinsip menjaga kerahasiaan data peserta, kehati-hatian dan
keterbukaan dan akuntable, sehingga semua proses dapat diakses dan dilakukan tracking.
“Kami berharap seluruh PLKK dapat bersama-sama mengimplementasikan sistem baru itu dan tidak ada lagi peserta yang lama menunggu konfirmasi untuk memperoleh layanan pengobatan dalam kasus kecelakaan kerja,” katanya dikutip dari Antara.(red/ant)