Sumut

Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Tipikor Retribusi Pudam Tirta Bina

×

Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Tipikor Retribusi Pudam Tirta Bina

Sebarkan artikel ini

RANTAUPRAPAT – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka “P.N.S” (Lk/53 Tahun) selaku Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 sampai dengan 2024 dan tersangka “K.Y” (Lk/55 Tahun) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Senin (9/12/2024) sekira pukul 17.00 Wib.

Penahanan ini dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku. Selain itu tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 untuk tersangka P.N.S dan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/L.2.18/Fd.2/”12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 untuk tersangka K.Y.

Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanatu yang dilakukan kedua tersangka sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp1.412.960.000.(bc)