HukumPolitik

Arimitara Halawa dan Camelia Neneng Dilaporkan atas Dugaan Penyebaran Hoax

×

Arimitara Halawa dan Camelia Neneng Dilaporkan atas Dugaan Penyebaran Hoax

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Arimitara Halawa dan Camelia Neneng dilaporkan Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) ke Polda Sumut.

Arimitara merupakan anggota DPRD Tapanuli Tengah dan Camelia Neneng yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax.

“Hari ini kita resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoax yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Joko Pranata Situmeang, SH., MH selaku Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, Selasa (8/10/24).

Joko menjelaskan, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilokasi kejadian. Namun peristiwa tersebut sengaja didramatisir.

“Itu berita kita duga sengaja didramatisir. Katanya bajunya ditarik hingga kancing baju lepas, padahal disana banyak saksi yang melihat kejadian. Tidak ada kancing yang lepas. Makanya kita melaporkan ibu Neneng ini,” jelas Joko.

Selain itu, Joko juga menyayangkan akting yang didramatisir Neneng tersebut tidak ditata dengan baik, sebab saat kejadian banyak yang menyaksikan.

“Aktingnya kurang rapi, karena di TKP ada Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Pak Rapidin Simbolon, ibu Sorta siahaan, ibu Sarma Hutajulu, Disman Sihombing, Dennis simalango dan masih banyak lagi. Tapi kok bisa ya kancing baju katanya copot, tapi orangnya ipname. Sudahlah sudahi semua sandiwara itu karena dapat merugikan diri sendiri,” kata Joko. (Red)