MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap diduga dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM saat korban hendak mengambil uang tunai.
Keduanya inisial ABH (41), warga Jalan Sekata, Gang Dahlia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TH alias David (35), warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang pria Hotman Sinaga (62), warga Jalan Penguin Raya III, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Korban menjelaskan, pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB, mendatangi Swalayan Maju Bersama Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Saat hendak mengambil uang, ATM tidak bisa masuk. Lalu datang salah satu pelaku menghampiri korban dan memberitahukan ATM di SPBU, Jalan Denai, bisa mengambil uang.
Selanjutnya, korban dari belakang mengikuti kedua pelaku pergi ke ATM di SPBU Jalan Denai. Saat sampai di lokasi, korban melihat salah satu pelaku yang ditemui di Swalayan Maju Bersama tadi sudah berada di dalam ATM, sedangkan teman pelaku menungggu di luar duduk di atas sepeda motor.
Kemudian korban memasukkan kartu ATM miliknya, namun kartu tidak bisa masuk. Salah satu pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol di mesin ATM dan kartu pun masuk ke mesin ATM.
“Nah, saat korban selesai menekan nomor pin, informasi di layar mesin ATM memberitahukan transaksi gagal. Korban lalu pulang ke rumah dan dua pelaku tadi juga ikut pergi,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Hendrik menuturkan, korban mencoba kembali untuk mengambil uang, namun informasi tetap sama (transaksi gagal).
Lalu, pada Senin (16/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB, korban mencoba mengambil uang dari mesin ATM, lagi-lagi korban tidak bisa juga.
Mengetahui itu korban melaporkan kepada petugas Bank Mandiri dan pihak bank memberitahukan kartu ATM korban sudah diganti serta uang sebanyak Rp64 juta sudah diambil. Merasa uang di ATM telah dicuri, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Polisi yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku pun diketahui. Tak butuh waktu lama, dua dari tiga pelaku dapat ditangkap
“Tersangka Alex kita tangkap di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Medan Denai, Jumat (20/12) sekira Pukul 23.30 WIB. Sementara tersangka TH alias David kita tangkap di Jalan Panyabungan, Pematangsiantar pada Minggu (22/12/2024) sekira Pukul 23.30 WIB,” jelasnya.
“Untuk tersangka David kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Satu lagi atas nama IS alias Ivan masih kita lakukan pengejaran (DPO),” tambahnya.
Hendrik menjelaskan, kedua pelaku sudah sering melakukan aksi yang sama di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Adapun modus para pelaku dengan menawarkan diri untuk membantu mengambil uang, namun sebelumnya mesin ATM sudah diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi dan mengganti kartu ATM yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Terhadap kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)